[Indymedia-jakarta] PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No 36 Tahun 2005

Haris haris-h at riseup.net
Mon Jul 25 21:53:04 PDT 2005



http://www.urbanpoor.or.id/93.285.0.0.1.0.phtml

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2005
TENTANG
PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK
KEPENTINGAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa dengan meningkatnya pembangunan untuk kepentingan umum yang
memerlukan tanah, maka pengadaannya perlu dilakukan secara cepat dan
transparan dengan tetap memperhatikan prinsip penghormatan terhadap
hak-hak yang sah atas tanah;
b. bahwa pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan unruk kepentingan
umum sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nornor 55
Tahun 1993 sudah tidak sesuai sebagai landasan hukum dalarn rangka
melaksanakan pembangunan untuk kepentingan urnum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pernbangunan
Untuk Kepentingan Urnurn;

Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang Nornor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian
Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2106);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas
Tanah Dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2324);
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3501);

MEMUTUSKAN:
Menerapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraruran Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan
cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan
tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah
atau dengan pencabutan hak atas tanah.
4. Rencana Tata Ruang Wilayah adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah.
5. Kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat.
6. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan
hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang
dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.
7. Pihak yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan
benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah adalah perseorangan, badan
hukum, lembaga, unit usaha yang mempunyai hak penguasaan atas tanah
dan/atau bangunan serta tanaman yang acta di atas tanah.
8. Hak atas tanah adalah hak atas bidang tanah sebagaimana diatur dalam
Undang undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraruran Dasar Pokok-pokok
Agraria.
9. Panitia Pengadaan Tanah adalah panitia yang dibentuk untuk membantu
pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan unruk kepentingan umum.
10. Musyawarah adalah kegiatan yang mengandung proses saling mendengar,
saling memberi dan saling menerima pendapat, serta keinginan untuk
mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan masalah
lain yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah atas dasar
kesukarelaan dan kesetaraan antara pihak yang mempunyai tanah, bangunan,
tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dengan pihak
yang memerlukan tanah.
11. Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik
dan/atau nonfisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai
tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan
dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik
dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
12. Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah adalah lembaga/tim 'yang profesional
dan independen untuk menentukan nilai/harga tanah yang akan digunakan
sebagai dasar guna mencapai kesepakatan atas jumlah/besarnya ganti rugi.

BAB II
PENGADAAN TANAH
Pasal 2
(l) Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilaksanakan dengan cara:
a. pelepasan atau penyerahan hak atas tanah; atau
b. pencabutan hak atas tanah.
(2) Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk
kepentingan umum oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dilakukan dengan
cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara
sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 3
1) Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 2 ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak
atas tanah.
2) Pencabutan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
dilakukan berdasarkan ketentuan Undang- undang Nomor 20 Tahun 1961
tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah Dan benda-benda Yang Ada Di Atasnya.

Pasal 4
(1) Pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah, yang diperlukan
bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat
dilakukan apabila berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah
ditetapkan lebih dahulu.
(2) Bagi daerah yang belum menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah,
pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada
(3) Apabila tanah telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan surat keputusan penetapan
lokasi yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur, maka bagi
siapa yang ingin melakukan pembelian tanah diatas tanah tersebut,
terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Bupati/Walikota atau Gubemur sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 5
Pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atau
pemerintah daerah meliputi:
a. jalan umum, jalan tol, reI kereta api (di atas tanah, di ruang atas
tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih,
saluran pembuangan air dan sanitasi;
b. waduk, bendungan, irigasi, dan bangunan pengairan lainnya;
c. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
d. pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api dan terminal;
e. peribadatan;
f. pendidikan atau sekolah;
g. pasar umum;
h. fasilitas pemakaman umum;
i. fasilitas keselamatan umum;
j. pos dan telekomunikasi;
k. sarana olah raga;
l. stasiun penyiaran radio, televisi dan sarana pendukungnya;
m. kantor Pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara asing,
Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan atau lembaga-lembaga internasional di
bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa;
n. fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
o. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan;
p. rumah susun sederhana;
q. tempat pembuangan sampah;
r. cagar alam dan cagar budaya;
s. pertamanan;
t. panti sosial;
u. pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.

BAB III
PANITIA, MUSYAWARAH, DAN GANTI RUGI
Bagian Pertama
Panitia Pengadaan Tanah
Pasal 6
( 1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota
dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang
dibentuk oleh Bupati/Walikota.
(2) Panitia pengadaan tanah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dibentuk oleh Gubernur.
(3) Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau
lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah provinsi yang
dibentuk oleh Gubernur.
(4) Pengadaan tanah yang terIetak di dua wilayah provinsi atau lebih,
dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh
Menteri Dalam Negeri yang terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur
pemerintah daerah terkait.
(5) Susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terdiri atas unsur perangkat
daerah terkait.

Pasal 7
Panitia pengadaan tanah bertugas:
a. mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman
dan benda-benda lain yang acta kaitannya dengan tanah yang haknya akan
dilepaskan atau diserahkan;
b. mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan
dilepaskan atau diserahkan, dan dokumen yang mendukungnya;
c. menaksir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya
akan dilepaskan atau diserahkan;
d. memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena
rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana
dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik
melalui tatap muka, media cetak maupun
media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang
terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah;
e. mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan
instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah
dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi; ,
f. menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang
hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda- benda lain yang acta di
atas tanah;
g. membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
h. mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan
tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.

Bagian Kedua
Musyawarah
Pasal 8
(1)Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum
dilakukan melalui musyawarah dalam rangka memperoleh kesepakatan mengenai:
a. pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut;
b. bentuk dan besarnya ganti rugi.
(2) Musyawarah dilakukan di tempat yang ditentukan dalam surat undangan.

Pasal 9
(1) Musyawarah dilakukan secara langsung antara pemegang hak atas tanah,
bangunan, tanaman, danbenda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
bersama panitia pengadaan tanah, dan instansi Pemerintah atau pemerintah
daerah yang memerlukan tanah.
(2) Dalam hal jumlah pemegang hak atas tanah tidak memungkinkan
terselenggaranya musyawarah secara efektif, maka musyawarah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia pengadaan tanah dan
instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dengan
wakil-wakil yang ditunjuk di antara dan oleh para pemegang hak atas
tanah, yang sekaligus bertindak selaku kuasa mereka.
(3) Penunjukan wakil atau kuasa dari para pemegang hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara tertulis, bermaterai cukup
yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau surat penunjukan/kuasa yang
dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.
(4) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin
oleh ketua panitia pengadaan tanah.

Pasal 10
(1) Dalam hal kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak
dapat dialihkan atau dipindahkan secara teknis tata ruang ke temp atau
lokasi lain, maka musyawarah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90
hari kalender terhitung sejak tanggal undangan pertama.
(2) Apabila setelah diadakan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak tercapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah menetapkan
bentuk dan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasaI 13 dan
menitipkan ganti rugi uang kepada pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi Iokasi tanah yang bersangkutan.
(3) Apabila terjadi sengketa kepemilikan setelah penetapan ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka panitia menitipkan uang ganti
rugi kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi
tanah yang bersangkutan.

Pasal 11
Apabila dalam musyawarah telah dicapai kesepakatan antara pemegang hak
alas tanah dan instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang
memerlukan tanah, panitia pengadaan tanah mengeluarkan keputusan
mengenai bentuk dan besamya ganti rugi sesuai dengan kesepakatan tersebut.

Bagian Ketiga
Ganti Rugi
Pasal 12
Ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk:
a. hak atas tanah;
b. bangunan;
c. tanaman;
d. benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.

Pasal 13
( 1) Bentuk ganti rugi dapat berupa:
a.uang; dan/atau
b.tanah pengganti; dan/atau
c. pemukiman kembali.
(2) Dalam hal pemegang hak atas tanah tidak menghendaki bentuk ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat diberikan kompensasi
berupa penyertaan modal (saham) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.

Pasal 14
Penggantian terhadap bidang tanah yang dikuasai dengan hak ulayat
diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yang
bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Pasal 15
(1) Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas:
a. Nilai Jual Obyek Pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan
memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan
penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
b. nilai jual bangunan yang ditaksir. Oleh perangkat daerah yang
bertanggung jawab di bidang bangunan;
c. nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang
bertanggung jawab di bidang pertanian.
(2) Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim
Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 16
(1) Ganti rugi diserahkan langsung kepada:
a. pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; atau
b. nadzir bagi tanah wakaf.
(2) Dalam hal tanah, bangunan, tanaman, atau benda yang berkaitan dengan
tanah dimiliki bersama-sama oleh beberapa orang, sedangkan satu atau
beberapa orang pemegang hak atas tanah tidak dapat ditentukan, maka
ganti rugi yang menjadi hak orang yang tidak dapat ditemukan tersebut
dititipkan di pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi
tanah yang bersangkutan.

Pasal 17
(1) Pemegang hak atas tanah yang tidak menerima keputusan panitia
pengadaan tanah dapat mengajukan keberatan kepada Bupati/Walikota atau
Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangan disertai dengan
penjelasan mengenai sebab-sebab dan alasan keberatan tersebut.
(2) Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sesuai
kewenangan mengupayakan penyelesaian mengenai bentuk dan besarnya ganti
rugi tersebut dengan mempertimbangkan pendapat dan keinginan dari
pemegang hak atas tanah atau kuasanya.
(3) Setelah mendengar dan mempelajari pendapat dan keinginan pemegang
hak atas tanah serta pertimbangan panitia pengadaan tanah,
Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sesuai
kewenangan mengeluarkan keputusan yang dapat mengukuhkan atau mengubah
keputusan panitia pengadaan tanah mengenai bentuk dan/atau besarnya
ganti rugi yang akan diberikan.

Pasal 18
(1) Apabila upaya penyelesaian yang ditempuh Bupati/Walikota atau
Gubernur atau Menteri Dalam Negeri tetap tidak diterima oleh pemegang
hak atas tanah dan lokasi pembangunan yang bersangkutan tidak dapat
dipindahkan, maka Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam
Negeri sesuai kewenangan mengajukan usul penyelesaian dengan cara
pencabutan hak atas tanah berdasarkan Undang- undang Nomor 20 Tahun 1961
tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah Dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya.
(2) Usul penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Bupati/Walikota/Gubernur/Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangan kepada
Kepala Badan Pertanahan NasionaI dengan tembusan kepada menteri dari
instansi yang memerlukan tanah dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Setelah menerima usuI penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), Kepala Badan Pertanahan Nasional berkonsultasi dengan
menteri dari instansi yang memerlukan tanah dan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
(4) Permintaan untuk melakukan pencabutan hak atas tanah tersebut
disampaikan kepada Presiden oIeh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang
ditandatangani oleh menteri dari instansi yang memerlukan tanah, dan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 19
Terhadap tanah yang digarap tanpa izin yang berhak atau kuasanya,
penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Undang- undang Nomor 51 Prp.Tahun
1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

BAB IV
PENGADAAN TANAH SKALA KECIL
Pasal 20
Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah
yang Iuasnya tidak Iebih dari 1 (satu) hektar, dapat dilakukan langsung
oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak
atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang
disepakati kedua belah pihak.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, peraturan pelaksanaan dari
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengadaan tanah
bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 23
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 55
Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan ini sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-Undangan,

Lambock V Nahattands

--
+In Solidarity
Haris Hidayatullah


pub-key keys.indymedia.org key ID:0x128499BF


-------------- next part --------------
An HTML attachment was scrubbed...
URL: https://lists.indymedia.org/mailman/private/imc-jakarta/attachments/20050726/748d1f73/attachment.htm 


More information about the imc-jakarta mailing list